ASURANSI KEMATIAN (ASKEM) PENSIUNAN PNS
Jika Pensiunan PNS atau istri/suami/anak pensiunan PNS meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan asuransi kematian .
Ketentuan ini sama seperti ketentuan Asuransi Kematian bagi PNS atau suami/istri/anak PNS yang meninggal dunia.
Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah 2 X penghasilan terakhir, sedangkan suami/istri pensiunan sebesar 1,5 X penghasilan terakhir dan kalau anak yang meninggal
0,75 X penghasilan terakhir.
Contoh Formulir dan persyaratan unduh di sini
Ketentuan unduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar