LOGO

LOGO
IPPK KECAMATAN JAKENAN

Minggu, 09 Agustus 2020

ASURANSI KEMATIAN (ASKEM) DARI PT TASPEN

 ASURANSI KEMATIAN (ASKEM) PENSIUNAN PNS

Jika Pensiunan PNS atau istri/suami/anak pensiunan PNS meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan asuransi kematian .
Ketentuan ini sama seperti ketentuan Asuransi Kematian bagi PNS atau suami/istri/anak PNS yang meninggal dunia.
Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah 2 X penghasilan terakhir, sedangkan suami/istri pensiunan sebesar 1,5 X penghasilan terakhir dan kalau anak yang meninggal
 0,75 X penghasilan terakhir. 

Contoh Formulir dan persyaratan unduh di sini 
Ketentuan unduh di sini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KTA PWRI KEC. JAKENAN

 KTA PWRI KEC. JAKENAN  UPDATE 13-11-2024 KLIK DI SINI